Senin, 28 Maret 2011

Terbentuknya Suatu Negara

Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat
Sebagai makhluk pribadi
 Punya sifat berbeda (unik)
 Punya kepribadian,kemandirian
 Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain
Sebagai makhluk sosial
 Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
 Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
 Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
 Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

NASIONALISME?
 Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
 Kenapa bisa muncul?
 Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
 Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
 Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)

NEGARA
Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
– sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara
1.Rakyat
    orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
    2. Wilayah
    bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
    - darat – udara
    - laut – wilayah ekstra teritorial
    3. Pemerintah yang berdaulat
    arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
    arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
    - legislatif : DPR
    - eksekutif : Presiden
    - yudikatif : MA
    - eksaminatif(kontrol): BPK
    - konstitutif : MPR
    4. Pengakuan negara lain
    a. De facto (fakta/fisik)
    kenyataan berdirinya suatu negara.
    Bersifat :lemah, mudah berubah
    b. De jure (hukum)
    pengakuan secara tertulis dan resmi.
    Bersifat: kuat, permanen


    Bagaimana Negara Terbentuk?
    Pendekatan faktual (historis)
     Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
    ¡ Pendudukan
    ¡ Fusi
    ¡ Cessie
    ¡ Penaikan (accesie)
    ¡ Aneksasi
    ¡ Proklamasi
    ¡ Pembentukan (innovasion)
    ¡ Separatisme
    Pendekatan Teoritis
     Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
    ¡ Teori Ketuhanan
    ¡ Teori Perjanjian masyarakat
    ¡ Teori Kekuasaan
    ¡ Teori Hukum kodra


    BENTUK NEGARA
    KESATUAN
     Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
     Ciri-ciri :
    ¡ Mempunyai 1 UUD
    ¡ Mempunyai 1 presiden
    ¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU
     Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
    ¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
    ¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
    SERIKAT (Federasi)
     Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
     Ciri-ciri :
    ¡ Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
     Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
     Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian


    BENTUK KENEGARAAN
    (dibentuk s/d abad 19)
     Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
    ¡ Perserikatan negara
    ¡ Uni
    ¡ Dominion
     Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
    ¡ Protektorat
    ¡ Mandat
    ¡ Trustee

    TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
     Shang Yang(532 – 428 SM)
    Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
     Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
    Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
     Dante Alleghieri (1265-1321)
    Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
     Immanuel Kant (1724-1804)
    Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
     Prof. Kranenburg
    Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat


    Refernsi : http://kewarganegaraan1.wordpress.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar