Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat
Sebagai makhluk pribadi
— Punya sifat berbeda (unik)
— Punya kepribadian,kemandirian
— Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain
Sebagai makhluk sosial
— Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
— Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.
Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
— Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
— Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)
NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)
NEGARA
Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
– sifat mancakup semua
Unsur unsur Negara
1.Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat – udara
- laut – wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
— Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
¡ Pendudukan
¡ Fusi
¡ Cessie
¡ Penaikan (accesie)
¡ Aneksasi
¡ Proklamasi
¡ Pembentukan (innovasion)
¡ Separatisme
Pendekatan Teoritis
— Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
¡ Teori Ketuhanan
¡ Teori Perjanjian masyarakat
¡ Teori Kekuasaan
¡ Teori Hukum kodra
BENTUK NEGARA
KESATUAN
— Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
— Ciri-ciri :
¡ Mempunyai 1 UUD
¡ Mempunyai 1 presiden
¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU
— Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT (Federasi)
— Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
— Ciri-ciri :
¡ Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
— Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
— Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian
BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
(dibentuk s/d abad 19)
— Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
¡ Perserikatan negara
¡ Uni
¡ Dominion
— Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
¡ Protektorat
¡ Mandat
¡ Trustee
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
— Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
— Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
— Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
— Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
— Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
Refernsi : http://kewarganegaraan1.wordpress.com
Refernsi : http://kewarganegaraan1.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar