Hubungan Perkawinan dan Keluarga di dalam Masyarakat
Keluarga merupakan satu satuan terkecil atau kelompok social terkecil yang ada di dalam sebuah masyarakat yang mempunyai fungsi dan peran-peran masing-masing. Sebuah keluarga ataufamiliy terdiri atas orang-orang yang menganggap bahwa mereka mempunyai hubungan darah, pernikahan atau adopsi.
Keluarga juga bisa diartikan sebagai dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Keluarga dapat terbentuk berdasarkan perkawinan. Pengertian perkawinan itu sendiri merupakan suatu pola social yang dimana dua orang atau lebih untuk membentuk sebuah keluarga. Memang tidak semua keluarga harus diikat oleh ikatan perkawinan, misalnya saja kasus kumpul kebo yang merupakan incest taboo (hal yang menimpang atau dianggap tabu). Namun hal ini dapat mengakibatkan disfungsi pada keluarga itu sendiri.
Banyak pola-pola hubungan antara perkawinan dan keluarga. Pertama, seperti yang sudah dijelaskan diatas tadi, yaitu pola hubungan keluarga yang tidak didasari dengan perkawinan atau illegal (kumpul kebo). Proses sosialisasi ke masyarakat untuk keluarga seperti ini cukup sulit. Karena pola hubungan keluarga dan perkawinan seperti ini dianggap buruk oleh masyarakat. Fungsi-fungsi dan peran masing-masing anggota keluargapun sulit unutk dilaksanakan akibat banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat sekitar keluarga itu tinggal.
Kedua, pola hubungan perkawinan dan keluarga didasari dengan perkawinan yang sah dan legal. Hampir seluruh warga di Indonesia merupakan bagian dari pola hubungan keluarga dan perkawinan seperti ini. Sehingga proses sosialisasi untuk keluarga seperti ini dapat berjalan dengan lancar dan baik. Keluarga dengan tipe seperti inipun bisa dikatakan keluarga yang baik sebab dengan sah dan legalnya sebuah keluarga, maka proses sosialasasi dan penerapan fungsi serta peran-peran dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Terakhir, pola hubungan perkawinan dan keluarga berdasarkan hubungan sedarah atau satu keturunan. Menurut agama islam, hal ini sangat dilarang karena menikah dengan orang yang memiliki hubungan sedarah berarti menikah dengan seseorang sepersusuan. Menurut ilmu kedokteran, menikah dengan saudara sedarahpun juga dilarang sebab, jika seseorang menikah dengan orang yang sedarah otomatis atauk keturunan yang dihasilkan merupakan hasil prcampuran kedua darah yang sama. Percampuran kedua darah yang sama ini dapat mengakibatkan pengumpalan-penggumpalan dalam tubuh anak itu yang menyebabkan cacatnya organ atau mental si anak.
Hal seperti ini masih banyak terjadi pada masyarakat terpencil yang belum mengerti bahaya menikah dengan seseorang yang masih ada hubungan darah. Sehingga ada beberapa komunitas atau kampung yang penduduknya memiliki kelainan jiwa atau cacat. Hal ini disebabkan karena adap yang memaksa. Jika mereka tidak mengikuti adat, maka mereka akan dikeluarkan dari komunitas tersebut.
Pola-pola hubungan perkawinan seperti diatas merupakan hal yang masih sering terjadi dimasyarakat dunia khusnya di Indonesia sendiri. Banyak kasus-kasus tentang kumpul kebo atau nikah sirih yang mulai terungkap belakangan ini. Untuk pola keluarga yang tidak dilandasi perkawinan dapat kita jumpai di Negara-negara barat.
Beraneka ragamnya pola hubungan antara keluarga dan perkawinan menandakan bahwa masyarakat zaman sekarang sudah mulai mengalami perubahan social. Dahulu ketika perkawinan masih dianggap sacral, tidak ada yang namanya seseorang melakukan kumpul kebo atau hal menyimpang lainnya. Namun seriring perkembangan zaman, semuanya telah berubah. Perkawinan dan sebuah keluarga merupakan suatu hal yang di anggap sebagai hal yang tidak sacral lagi.
Ø Fungsi dan peran keluarga
Setiap anggota keluarga memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Peranan dalam sebuah keluarga menggambarkan seperangkat perilaku individu, sifat, dan semua kegiatan yang berhubungan dengan individu itu sendiri. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Peran-peran yang harus dilakukan oleh setiap anggota keluarga adalah sebagai berikut :
1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan yaitu menghormati orang tua, membantu orang tua, membahagiakan orang tua, dan lain-lain. Anak juga bisa berperan sebagai pencari nafkah untuk keluarga.
Selain peran, keluargapun memiliki fungsi yang dapat menyokong peran-peran anggota keluarga tersebu, yaitu:
1. Fungsi Pendidikan. Mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Sosialisasi anak. Keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan. melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Religius. Memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
6. Fungsi Ekonomis. Mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
8. Fungsi Biologis. Menghasilkan keturunan
Fungsi dan peranan dalam keluarga ini harus dilakukan secara ontinuitas atau terus menerus. Karena dengan begitu akan menjadikan sebuah keluarga dapat berfungsi dengan semestinya.
Referensi
Henslin, James M. 2007. Sosiologi Dengan Pendekatan Membumi Jilid 2. Jakarta : Erlangga.
Khairuddin, Drs. 1985. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta : Nur Cahaya.
Goode, J. William. Sosiologi Keluarga. Jakarta : Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar