Minggu, 15 Juni 2014

Perbedaan Standar Profesi IT di Asia, Eropa, dan Indonesia



Definisi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Beberapa pengertian profesi :
1.    Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2.    Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3.    Hughes,E.C (1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).

Klasifikasi Profesi
Ciri-ciri organisasi profesi menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Ciri-ciri profesi menurut Winsley, (1964):
1. Didukung oleh badan ilmu (body of knowledge) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
2. Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap.
3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan.
4. Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.
Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M (1985),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
1. Berorientasi pada pelayanan masyarakat.
2. Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan.
3. Adanya otonomi.
4. Memiliki kode etik.
5. Adanya organisasi profesi.
Standar profesi IT disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara masing-masing. Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Berikut pembahasan tentang perbedaan standar profesi di Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika.
1.    Standar Profesi Di Indonesia
Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan[1]. Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi adalah komptensi. Kompetensi ini mencangkup pendidikan, pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan kemampuan komunikasi serta sosial. Kompetensi berbanding lurus dengan nilai seorang pekerja, makin langka orang yang bias menempati suatu posisi juga akan ikut mendongkrak value orang tersebut. Standarisasi profesi telah menjadi pertimbangan penting untuk bebrapa institusi pemerintahan seperti badan pengkajian dan penerapan teknologi, departemen tenaga kerja, departemen pendidikan serta departemen perdagangan dan industri[2].
2.    Standar Profesi di Asia
Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC '96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.
Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC.
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standar profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :
a.    Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
b.    Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
c.    Panduan metoda sertifikasi dalam TI
d.   Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dariCenter of International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
a.    Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
b.    Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
Pembentukan Kode Etik
Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard dari pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang merupakan anggota SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, yaitu :
a.    Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis, yaitu :
b.    IFIP (International Federation for Information Processing)
c.    ACM (Association for Computing Machinery)
d.   ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Menelaah kode etik yang telah ada pada asosiasi anggota SEARCC :
a. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
b. Australian Computer Society (Code of Conduct)
c. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
d. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
f. Philipine Computer Society (Code of Ethics)
g. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
h. Mengembangkan draft dari model
i. Model tersebut ditelaah dan diselesaikan oleh anggota SRIG-PS
j. EXCO-SEARCC menyetujui kode etik tersebut. 
Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut yaitu :
a.    Pelaksanaan umum
b.    Dalam relasinya dengan SEARCC
c.    Dalam relasinya dengan anggoa lain dari SEARCC.
Kode Etik SEARCC ini dapat digunakan untuk menyusun kode etik bagi suatu himpunan di negara anggota. Dengan mengacu kepada kode etik dan menyesuaikan dengan kondisi dan dasar hukum di Indonesia, diharapkan IPKIN dapat menyusun suatu kode etik untuk profesi teknologi Informasi di Indonesia.
Klasifikasi Job
Klasikasi Job secara regional merupakan suatu pendekatan kualitatif untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu. Sebelum diterimanya suatu model klasifikasi pekerjaan dilakukan analisis terhadap model yang telah dipakai pada beberapa negara misal: Malaysia, Singapore, Hong Kong dan Jepang. Kemudian dijabarkan suatu kriteria yang dapat diterima untuk menjadi model regional. Proses identifikasi kemudian dilakukan untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan yang dapat diterima di region tersebut. Kemudian dilakukan pendefinisian fungsi, output, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk setiap tingkatan dari pekerjaan tersebut. Proses ini telah dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di Hong Kong 3-5 Oktober 1995.
Pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini yaitu, model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. Model ini digunakan oleh Singapore dan Malaysia
3.    Standar Profesi di Eropa dan Amerika
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahliahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis[3].

Daftar Pustaka:
[2] iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../Perbedaan+mod...
[4] http://faridovic89.blogspot.com/2011/05/model-dan-standar-profesi-di-eropa.html
[5] http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html


Rabu, 15 Januari 2014

Tugas 2 Kewirausahaan

1. Perencanaan adalah proses menentukan bagaimana organisasi dapat mencapai tujuannya. Perencanaan adalah proses menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan organisasi untuk mencapai tujuannya. Perencanaan Organisasional memiliki dua maksud yaitu perlindungan dan kesepakatan (Protective dan Affirmative). Maksud Protektif adalah meminimalisir resiko dengan mengurangi ketidak-pastian disekitar kondisi Bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajemen yang berhubungan. Tujuan Affirmatif adalah membentuk usaha terkoordinasi didalam sebuah organisasi. Tanpa adanya perencanaan biasanya disertai dengan tidak adanya koordinasi dan timbulnya keidak efisienan. Akan tetapi tujuan mendasar dari perencanaan adalah membantu organisasi mencapai tujuannya. Koontz, O’Donnel menyatakan bahwa maksud perencanaan adalah “untuk melancarkan pencapaian usaha dan tujuan “.
2. Henry Fayol telah mengenbangkan enam belas pedoman umum yang digunakan ketika mengorganisasikan sumberdaya-sumberdaya. Berikut ini pedoman umumnya.
1.    Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
2.   Mengorganisaisi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan sumberdaya-sumberdaya dan kebutuhan dari persoalan tersebut.
3.    Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, energik, dan menuntun.
4.   Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
5.    Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat.
6.     Menyususn bagi seleksi yang efisien sehingga tiap depatremen dipimpin seorang manager yang kompeten, energik, dan tiap-iap karyawan ditempatkan ditempat dimana dia bisa menyumbangkan tenaganya secara maksimal.
7.   Mendefinisiskan tugas-tugas.
8.   Mendorong inisiatif dan tanggung jawab.
9.     Memberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan. 
10.      Memfungsikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.
11.   Mempertahankan disiplin.
12.     Menjamin bahwa kwpentingan individu konsisten dengan kepentingan umum organisasi.
13. Mengakui adanya satu komando.
14.   Melembagakan dan memperlakukan pengawasan.
15.   Menghindari adanya pengaturan, birokrasi, dan kertas kerja.
16. Visi dan Misi yang jelas
 
3. Keuntungan Pembagian Tenaga Kerja
a.    Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat .
b.    Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
c.    Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.
d.    Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk
Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
a.    Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia.
b.    Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun 
 
4. prinsip-prinsip umum manajemen ini terdiri dari :
a.    Pembagian kerja (division of work).
b.   Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility).
c.    Disiplin (discipline).
d.   Kesatuan perintah (unity of command).
e.    Kesatuan pengarahan (unity of direction).
f.     Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri (subordination of individual interests to the general interests).
g.   Pembayaran upah yang adil (renumeration).
h.   Pemusatan (centralisation).
i.     Hirarki (hierarchy).
j.      Tata tertib (order).
k.   Keadilan (equity).
l.     Stabilitas kondisi karyawan (stability of tenure of personnel).
m. Inisiatif (Inisiative).
n.   Semangat kesatuan (esprits de corps)