Definisi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Beberapa pengertian profesi
:
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis
guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang
cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C (1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala
sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Klasifikasi
Profesi
Ciri-ciri organisasi profesi menurut Prof. DR. Azrul Azwar,
MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi
profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi.
3. Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Ciri-ciri
profesi menurut Winsley, (1964):
1. Didukung oleh badan ilmu (body of
knowledge) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya
dan aplikasinya.
2. Profesi diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap.
3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode
etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan.
4. Peraturan dan ketentuan yag mengatur
hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar
pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.
Dikatakan
juga oleh Shortridge,L.M (1985),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah
sbb:
1. Berorientasi pada pelayanan
masyarakat.
2. Pelayanan keperawatan yang diberikan
didasarkan pada ilmu pengetahuan.
3. Adanya otonomi.
4. Memiliki kode etik.
5. Adanya organisasi profesi.
Standar profesi IT disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai
dengan ketentuan dari Negara masing-masing. Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu kumpulan atau
kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang
berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Berikut pembahasan tentang
perbedaan standar profesi di Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika.
1. Standar Profesi Di Indonesia
Perkembangan industri TI ini
membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan
profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini
menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang
tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu
standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya
pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di
indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia
adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya
harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan
keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan
sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan
kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan
perusahaan[1]. Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam
menentukan standar profesi adalah komptensi. Kompetensi ini mencangkup
pendidikan, pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan kemampuan komunikasi
serta sosial. Kompetensi berbanding lurus dengan nilai seorang pekerja, makin
langka orang yang bias menempati suatu posisi juga akan ikut mendongkrak value
orang tersebut. Standarisasi profesi telah menjadi pertimbangan penting untuk
bebrapa institusi pemerintahan seperti badan pengkajian dan penerapan
teknologi, departemen tenaga kerja, departemen pendidikan serta departemen
perdagangan dan industri[2].
2. Standar Profesi di Asia
Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian
dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional
Computer Confideration(SEARCC) merupakan suatu forum/badan
yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang
terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6
ikatan komputer dari negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine,
Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap
negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga
konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang
bernama SEARCC '96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of
Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah
menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong
Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore,
Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South
East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC) turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS
(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang
mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
Untuk keperluan tersebut.
Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC.
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan
dan menjaga standar profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi,
khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting
bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan
hasil sebagai berikut :
a.
Terbentuknya
Kode Etik untuk profesional TI
b.
Klasifikasi
pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
c.
Panduan
metoda sertifikasi dalam TI
d.
Promosi
dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di
Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan
telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya
kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dariCenter of International
Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat
diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT),
Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
a. Phase 1, hingga pertemuan di Karachi
telah diselesaikan.
b. Phase 2, akan diselesaikannya
panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan
diselenggarakan di New Delhi.
Pembentukan Kode Etik
Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard
dari pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam
dokumen ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda
yang merupakan anggota SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC,
dilakukan beberapa langkah pengembangan, yaitu :
a. Menelaah kode
etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis, yaitu :
b. IFIP (International
Federation for Information Processing)
c. ACM (Association
for Computing Machinery)
d. ASOCIO (Asian
Oceaniq Computer Industries Organization)
Menelaah kode etik yang telah ada
pada asosiasi anggota SEARCC :
a.
Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
b.
Australian Computer Society (Code of Conduct)
c.
New Zealand Computer Society (Code of Ethics and
Profesional Conduct)
d.
Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e.
Computer Society of India (Code of Ethics of IT
Profesional)
f.
Philipine Computer Society (Code of Ethics)
g.
Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
h.
Mengembangkan draft dari
model
i.
Model tersebut
ditelaah dan diselesaikan oleh anggota SRIG-PS
j.
EXCO-SEARCC
menyetujui kode etik tersebut.
Kode etik tersebut memiliki suatu
kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut yaitu
:
a. Pelaksanaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggoa lain
dari SEARCC.
Kode Etik SEARCC ini dapat digunakan
untuk menyusun kode etik bagi suatu himpunan di negara anggota. Dengan mengacu
kepada kode etik dan menyesuaikan dengan kondisi dan dasar hukum di Indonesia,
diharapkan IPKIN dapat menyusun suatu kode etik untuk profesi teknologi
Informasi di Indonesia.
Klasifikasi Job
Klasikasi Job secara regional merupakan suatu pendekatan
kualitatif untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu. Sebelum diterimanya suatu model
klasifikasi pekerjaan dilakukan analisis terhadap model yang telah dipakai pada
beberapa negara misal: Malaysia, Singapore, Hong Kong dan Jepang. Kemudian
dijabarkan suatu kriteria yang dapat diterima untuk menjadi model regional.
Proses identifikasi kemudian dilakukan untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan
yang dapat diterima di region tersebut. Kemudian dilakukan pendefinisian
fungsi, output, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk setiap tingkatan
dari pekerjaan tersebut. Proses ini telah dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di
Hong Kong 3-5 Oktober 1995.
Pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan
klasifikasi pekerjaan ini yaitu, model yang berbasiskan industri atau bisnis.
Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja
di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. Model ini digunakan oleh
Singapore dan Malaysia
3. Standar Profesi di Eropa dan Amerika
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di
Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di
Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai
negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi
kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern,
utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan
informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan
mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan
dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan
tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang
pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area
tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang
perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan
memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus
mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di
area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk
menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap
kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara
itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan
perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem
katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli‐ahli yang berfungsi sebagai staf
teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas
yang tegas antara pustakawan dan staf teknis[3].
Daftar
Pustaka:
[2] iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../Perbedaan+mod...
[4]
http://faridovic89.blogspot.com/2011/05/model-dan-standar-profesi-di-eropa.html
[5] http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html