studi kasus hak cipta
Di
Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam
buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan
yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek
pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari
pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini
diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan
untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa
dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan
memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya
penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu
pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir
karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran
hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah
terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal,
seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal
penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga
ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai
konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto
kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain
rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai
media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak
cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan
berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah,
ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi
perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka
perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana,
tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta
yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau
memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru
perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai
koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar
layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk
praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan
sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi
serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan
yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang
jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan
sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan dign.
italisasi koleksi, perpustakaan juga
perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta
pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis
dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut
sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan
Tanggapan
Foto copy sebuah buku menurut saya adalah sebuah pelanggaran hak cipta, kenapa? karena termasuk menggandakan produk tanpa seizin dari pengarang ataupun penerbit buku tersebut. Jadi ada baiknya kita tidak sepenuhnya menyalin sebuah buku dengan sama persis melainkan kita ambil sedikit ilmu atau pelajaran yang terdapat pada buku dengan mencantmkan referensinya, terlebih baik lagi kalau kita membeli buku aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar