India sedang mempersiapkan perlawanan
menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan
farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut
pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk
menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah
memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang
dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara
India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan
diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman
obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika
Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India.
Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas
bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk
menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua
tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan
hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua
tanaman itu.
Tanggapan:
Pada kasus kali ini ada istilah "Siapa cepat dia dapat". Ya istilah ini berlaku untuk hak paten, siapa yang lebih cepat mematenkan suatu benda/produk maka dialah yang berhak atas lisensi benda tersebut yang alias benda tersebut milik dia dan orang lain tidak dapat mematenkannya. Negara Amerika lebih dulu mematenkan tanaman tersebut sehingga negara India tidak dapat mematenkan tanaman yang meski beribu-ribu tahun telah tumbuh di negaranya. India seharusnya mematenkan tanaman tersebut sebelum tanaman itu diakui dan dipatenkan oleh negara lain seperti Amerika. Hak Paten memiliki jangka waktu seperti masa aktif tertentu yaitu kurang lebih selama 10-20 tahun. Hak Paten dapat diperbarui setelahnya, jika tidak maka akan kehilangan hak patennya dan yang lain dapat membuat hak paten atas benda/produk tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar